Dua guru JIS yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman. Foto: Antara
Dua guru JIS yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman. Foto: Antara

Putusan MA Menghukum Guru JIS Diapresiasi

Antara • 25 Februari 2016 22:04
medcom.id, Jakarta: Tim pengacara tiga korban mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta Internasional School (JIS) terkait tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.
 
"Saya apresiasi MA berani menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada warga negara asing," kata pengacara tiga korban pelecehan seksual guru JIS, Johan Lee Chandra dari Kantor JLC & Associates Law Firm di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
 
Johan menuturkan majelis hakim MA memiliki keberanian untuk menghukum dua guru JIS yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman yang merupakan warga asal Kanada.

Lebih lanjut, Johan menyatakan putusan MA itu menunjukkan semua orang yang terkait kasus pidana sama di depan hukum. Bagi ketiga keluarga korban, putusan MA merupakan akhir dari penantian panjang untuk mendapatkan keadilan di Indonesia. "Jangan sampai terjadi lagi kekerasan terhadap anak-anak lain," kata pengacara itu.
 
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan memvonis 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut pada Rabu, 24 Februari.
 
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar dengan anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan meyakini terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya. 
 
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa.
 
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara. Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, TH pada 15 April 2015.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan