Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar .ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar .ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kepala BNPT: Densus 88 Dibutuhkan Dalam Penegakan Hukum Terorisme

Antara • 13 Oktober 2021 02:32
Jakarta: Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menegaskan Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di Tanah Air. Dia tegas menolak usulan pembubaran Densus 88.
 
"Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Boy Rafli dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa, 12 September 2021.
 
Dia menyebut dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 merupakan penegak hukum atau penyidik kejahatan terorisme. Keberadaan Densus 88 tetap dibutuhkan.
 
"Ya sebaiknya tetap berjalan (peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.

Boy mengatakan BNPT fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasiskan pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada.
 
Baca: Sahroni Menentang Usulan Densus 88 Dibubarkan
 
Sebelumnya, beredar cuitan Fadli Zon melalui akun twitternya yang mengusulkan Densus 88 dibubarkan. Alasannya, pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia).
 
Cuitan tersebut merupakan bagian komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul "Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia".
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan