Jakarta: Pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terancam pasal berlapis. Ancaman pasal terkait perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021.
Pengenaan pasal tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap korban pelecehan seksual MS. Hal tersebut bakal ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Baca: Polres Jakpus Panggil 7 Pegawai KPI Pekan Depan
"Saat ini saksi yang diperiksa masih 1 orang. Kita akan kerjsama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya pegawai KPI," katanya.
Sementara itu, sebanyak 7 pegawai KPI terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS telah diperiksa. Pemeriksaan melalui tim investigasi internal KPI.
"Sudah kami membentuk tim investigasi untuk klarifikasi terhadap para pihak yang ditulis MS. Sudah kita panggil 7 dari 8 orang yang menjadi terduga pelaku," ucap Nuning Rodiyah Komisioner KPI saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Pusat.
Jakarta: Pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (
KPI) terancam pasal berlapis. Ancaman pasal terkait perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021.
Pengenaan pasal tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap korban pelecehan seksual MS. Hal tersebut bakal ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Baca:
Polres Jakpus Panggil 7 Pegawai KPI Pekan Depan
"Saat ini saksi yang diperiksa masih 1 orang. Kita akan kerjsama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya pegawai KPI," katanya.
Sementara itu, sebanyak 7 pegawai KPI terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS telah diperiksa. Pemeriksaan melalui tim investigasi internal KPI.
"Sudah kami membentuk tim investigasi untuk klarifikasi terhadap para pihak yang ditulis MS. Sudah kita panggil 7 dari 8 orang yang menjadi terduga pelaku," ucap Nuning Rodiyah Komisioner KPI saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)