Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Fachri
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Fachri

Pengadaan Katalis di Pertamina Diusut, KPK Bakal Pakai Pasal TPPU

Theofilus Ifan Sucipto • 07 November 2023 09:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal gratifikasi dalam pengadaan katalis PT Pertamina (Persero). Tidak menutup kemungkinan, Lembaga Antirasuah menerapkan pasal lainnya setelah buktinya cukup.
 
"Nanti setelah gratifikasi, biasanya kita lapisi lagi dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena untuk menjaring seluruh kekayaan yang memang kita duga atau anggap hasil tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
 
Asep mengatakan penerapan pasal TPPU harus dilakukan dengan hati-hati. KPK mesti mengantongi bukti kuat, terkait aliran dana dari hulu ke hilir.

"Kemudian pergeseran uangnya dalam rangka apa," papar dia.
 
Asep menyebut penanganan perkara itu mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu memberikan laporan audit lalu lintas uang yang dimiliki atau yang ada di rekening para terduga.
 
Baca: KPK Apresiasi Penolakan Praperadilan Eks Dirut Pertamina

"Sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya. Kita belum bisa menentukan dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada," jelas dia.
 
Pihaknya ingin uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan pada negara. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Bagaimana aset recovery dipenuhi atau didapat sebesar-besarnya. Jadi tidak hanya bagaimana kita memenjarakan orang, tapi bagaimana mengembalikan uang negara yang diambil secara tidak sah oleh koruptor," ucap dia.
 
KPK membuka penyidikan dugaan gratifikasi soal tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Lembaga Antirasuah sudah memiliki alat bukti yang cukup.
 
"KPK saat ini sudah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 November 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan