Tessy jalani vonis. (Foto: Antara/Ivan Pramana)
Tessy jalani vonis. (Foto: Antara/Ivan Pramana)

Tessy Divonis 10 Bulan Penjara

Ahmad Nur Hidayat • 30 April 2015 17:26
medcom.id, Bekasi: Pelawak Kabul Basuki alias Tessy divonis hukuman pidana 10 bulan penjara dipotong empat bulan masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat. Tessy terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Bonbongan Silaban di PN Bekasi, Kamis (30/4/2015).
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yaitu pidana satu tahun penjara. Namun, Tessy tidak akan menghabiskan masa hukuman dalam penjara, melainkan menjalani hukuman dengan proses rehabilitasi atas biaya sendiri.

"Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan melalui pusat rehabilitasi, pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV Aids berbasis masyarakat," tambah hakim.
 
Pelawak Srimulat itu ditangkap pada 28 Oktober 2014 di rumah kerabatnya yang terletak di kawasan Bekasi Utara, Bekasi. Saat ditangkap, Tessy kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan