Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan bersiap untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/15)
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan bersiap untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/15)

Kuasa Hukum: Budi Gunawan Siap Jalani Persidangan Praperadilan

Deny Irwanto • 02 Februari 2015 06:46
medcom.id, Jakarta: Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan menghadapi sidang praperadilan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2015). Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution, menyatakan siap menghadapi persidangan.
 
"Ya pastinya kami siap menghadapi persidangan," kata Razman saat dikonfirmasi wartawan.
 
Razman pun mengaku yakin dan akan membela Budi Gunawan agar bisa memenangkan sidang praperadilan.

"Semoga ini cepat selesai, kalau berlarut-larut saya kawatir ini menimbulkan situsi tidak sehat," cetusnya.
 
Sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 wib dan tidak dihadiri calon Kapolri tunggal tersebut. "Pak BG tidak hadir," cetus Razman. Dia tidak menjelaskan apa alasan Budi tidak menghadiri sidang perdana tersebut.
 
Seperti diberitakan, praperadilan diajukan oleh Divisi Hukum Polri pada Senin (19/1/2015) lalu. Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan gugatan praperadilan adalah hak yang diberikan oleh Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
Praperadilan merupakan hak azasi Komjen Budi Gunawan untuk menuntut keadilan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Itu cara yang benar dan elegen yang diatur dalam undang-undang. Bukan menggunakan cara menuntut keadilan diluar hukum yang berlaku," papar Ronny.
 
Menurut Ronny, setiap warga Negara Indonesia memiliki hak untuk menuntut keadilan hukum sebagaimana yang melekat dalam setiap penegakan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan