Jakarta: Artis Lucinta Luna belum bisa mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Upaya itu dapat dilakukan setelah hasil tes rambut keluar.
"Ada mekanismenya. Itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisari Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut dia, tes rambut dilakukan di Laboratorium Forensik BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Hasil pengujian untuk mengetahui pemilik ekstasi yang ditemukan saat penangkapan baru keluar tiga hingga empat hari ke depan.
"Kalau sudah selesai semua, kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI)," ujar Yusri.
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Dia diringkus dari Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
Artis Lucinta Luna diperiksa di Polres Jakbar, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Istimewa
Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak tiga butir pil ekstasi ada di dalam tempat sampah, sedangkan lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
Dari hasil tes urine, Lucinta positif mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepin. Lucinta ditahan hingga 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman empat tahun penjara.
Jakarta: Artis Lucinta Luna belum bisa mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Upaya itu dapat dilakukan setelah hasil tes rambut keluar.
"Ada mekanismenya. Itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisari Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut dia, tes rambut dilakukan di Laboratorium Forensik BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Hasil pengujian untuk mengetahui pemilik ekstasi yang ditemukan saat penangkapan baru keluar tiga hingga empat hari ke depan.
"Kalau sudah selesai semua, kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI)," ujar Yusri.
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Dia diringkus dari Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
Artis Lucinta Luna diperiksa di Polres Jakbar, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Istimewa
Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak tiga butir pil ekstasi ada di dalam tempat sampah, sedangkan lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
Dari hasil tes urine, Lucinta positif mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepin. Lucinta ditahan hingga 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)