Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 11 ponsel hasil rampasan dari koruptor. Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
Sebelas ponsel itu yakni Apple, model iPhone XS; Samsung, model Galaxy Note8; OPPO, model F7; Apple, model iPhone 8, dan dua Samsung, model DUOS. Kemudian Samsung, model SM-C710F/DS; Samsung, Model Galaxy J1 ace; Samsung, Model SM-J250F/DS; Samsung, model GT-E1272, dan Samsung, model: GT-S6310.
Baca: Barang Rampasan Negara dari Delapan Koruptor Dilelang
Harga limit satu paket terdiri dari 11 ponsel itu senilai Rp14.564.000. Peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp5 juta.
Belasan ponsel tersebut hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn pada 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pelelangan dilakukan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
Pelelangan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB. Calon peserta lelang bisa mengakses laman resmi KPK untuk mengetahui persyaratan lengkap.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melelang 11 ponsel hasil rampasan dari koruptor. Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari
aset recovery dari tindak pidana
korupsi," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
Sebelas ponsel itu yakni Apple, model iPhone XS; Samsung, model Galaxy Note8; OPPO, model F7; Apple, model iPhone 8, dan dua Samsung, model DUOS. Kemudian Samsung, model SM-C710F/DS; Samsung, Model Galaxy J1 ace; Samsung, Model SM-J250F/DS; Samsung, model GT-E1272, dan Samsung, model: GT-S6310.
Baca: Barang Rampasan Negara dari Delapan Koruptor Dilelang
Harga limit satu paket terdiri dari 11 ponsel itu senilai Rp14.564.000. Peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp5 juta.
Belasan ponsel tersebut hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn pada 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pelelangan dilakukan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (
closed bidding).
Pelelangan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB. Calon peserta lelang bisa mengakses laman resmi KPK untuk mengetahui persyaratan lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)