Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Tangkap Munarman Terkait Terorisme, Densus Diyakini Punya Bukti Kuat

Wandi Yusuf • 27 April 2021 23:06
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diyakini memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme. Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. 
 
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menjelaskan penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1x24 jam. 
 
Dalam kasus terorisme seperti diatur Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat menangkap seseorang yang diduga terlibat terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari. Pasal 28 ayat (2) mengatur penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat. 

"Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," kata Wayan dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
 
Wayan membeberkan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan penangkapan ialah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa. Langkah itu dilakukan dengan cukup bukti guna kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
 
Baca: Mata Tertutup dan Tangan Diborgol, Munarman Tiba di Rutan Polda Metro
 
Dia menjelaskan Pasal 17 KUHAP menyebutkan perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan ialah harus ada bukti permulaan cukup. 
 
"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," kata Wayan.
 
Bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP. Wayan menilai suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan. 
 
"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," tegas Wayan.
 
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman. Polri, kata dia, juga tidak pernah mundur dalam menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum. Masyarakat diharapkan memberikan kesempatan kepada penyidik memeriksa Munarman dalam 7 x 24 jam. 
 
"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," kata Edi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan