Jakarta: Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dinilai tidak efektif dan belum optimal dalam menagih kewajiban obligor nakal. Satgas BLBI diminta bertindak tegas terhadap para obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Anggota Komisi XI Kamrussamad menilai Satgas BLBI bertindak standar ganda dalam menangani obligor nakal. Dia menyoroti kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief, yang menerima bantuan likuidasi BI sekitar 25 tahun lalu. Namun, kedua orang tersebut belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Jadi, kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI,” tutur Kamrussamad dalam diskusi publik tentang kinerja Satgas BLBI yang diadakan Indonesian Journalist of Law di Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023.
Dia membeberkan bukti kinerja Satgas BLBI tidak efektif. Dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban obligor yang berhasil ditagih hanya Rp30,65 triliun hingga akhir Mei 2023. Realisasi tersebut setara dengan sekitar 27,75 persen dari target Rp110,45 triliun.
Dia mendorong Satgas BLBI segera bergerak cepat menindak tegas obligor. Di antaranya menyita aset-aset para obligor yang memenuhi kewajibannya kepada negara.
Tindakan tegas lainnya kepada para obligor nakal itu, lanjut dia, menghentikan pelayanan negara kepada tiga turunan dari penerima langsung BLBI.
“Anak, cucu hingga cicit dari penerima BLBI, lihat dokumennya. Mereka kan punya NPWP, NIK, dan dokumen lainnya lalu diumumkan ke publik agar mereka punya good will untuk membayar kewajibannya,” ujar Kamrussamad.
Pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengamini pendapat Kamrussamad soal kinerja Satgas BLBI yang tidak efektif. Menurut Haris, para obligor adalah orang-orang pintar dan dekat dengan kekuasaan, sehingga banyak asetnya sudah berganti nama.
“Sebagai pebisnis mereka (obligor) ini lincah, makanya Satgas BLBI harus memiliki ‘koki’ yang bisa mencium aset-aset obligor yang sudah beralih itu. Kalau tidak, negara akan selalu kalah dengan mereka (obligor),” kata Haris.
Sementara itu, peneliti Indef Nailul Huda menambahkan berdasarkan hitungannya, ada Rp81,6 triliun yang belum tertagih. Ini berdampak kepada ekonomi (PDB) yang hilang sekitar Rp125 triliun.
Selain itu, pendapatan masyarakat hilang sekitar Rp124 triliun dengan penerimaan pajak tidak langsung hilang sekitar Rp340 miliar, serta tenaga kerja tidak terserap 1,37 juta jiwa.
“Sementara dari tunggakan Bank Tamara yang belum disetorkan, dampak ekonominya (PDB) hilang sebesar Rp594,9 miliar, pendapatan masyarakat Rp531 miliar, penerimaan pajak tidak langsung Rp1,4 miliar dan tenaga kerja tidak terserap sekitar 5.820 jiwa,” kata Huda.
Jakarta: Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dinilai tidak efektif dan belum optimal dalam menagih kewajiban obligor nakal. Satgas BLBI diminta bertindak tegas terhadap para obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Anggota Komisi XI Kamrussamad menilai Satgas BLBI bertindak standar ganda dalam menangani obligor nakal. Dia menyoroti kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief, yang menerima bantuan likuidasi BI sekitar 25 tahun lalu. Namun, kedua orang tersebut belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Jadi, kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI,” tutur Kamrussamad dalam diskusi publik tentang kinerja Satgas BLBI yang diadakan Indonesian Journalist of Law di Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023.
Dia membeberkan bukti kinerja Satgas BLBI tidak efektif. Dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban
obligor yang berhasil ditagih hanya Rp30,65 triliun hingga akhir Mei 2023. Realisasi tersebut setara dengan sekitar 27,75 persen dari target Rp110,45 triliun.
Dia mendorong Satgas BLBI segera bergerak cepat menindak tegas obligor. Di antaranya menyita aset-aset para obligor yang memenuhi kewajibannya kepada negara.
Tindakan tegas lainnya kepada para obligor nakal itu, lanjut dia, menghentikan pelayanan negara kepada tiga turunan dari penerima langsung BLBI.
“Anak, cucu hingga cicit dari penerima BLBI, lihat dokumennya. Mereka kan punya NPWP, NIK, dan dokumen lainnya lalu diumumkan ke publik agar mereka punya
good will untuk membayar kewajibannya,” ujar Kamrussamad.
Pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengamini pendapat Kamrussamad soal kinerja Satgas BLBI yang tidak efektif. Menurut Haris, para obligor adalah orang-orang pintar dan dekat dengan kekuasaan, sehingga banyak asetnya sudah berganti nama.
“Sebagai pebisnis mereka (obligor) ini lincah, makanya Satgas BLBI harus memiliki ‘koki’ yang bisa mencium aset-aset obligor yang sudah beralih itu. Kalau tidak, negara akan selalu kalah dengan mereka (obligor),” kata Haris.
Sementara itu, peneliti Indef Nailul Huda menambahkan berdasarkan hitungannya, ada Rp81,6 triliun yang belum tertagih. Ini berdampak kepada ekonomi (PDB) yang hilang sekitar Rp125 triliun.
Selain itu, pendapatan masyarakat hilang sekitar Rp124 triliun dengan penerimaan pajak tidak langsung hilang sekitar Rp340 miliar, serta tenaga kerja tidak terserap 1,37 juta jiwa.
“Sementara dari tunggakan Bank Tamara yang belum disetorkan, dampak ekonominya (PDB) hilang sebesar Rp594,9 miliar, pendapatan masyarakat Rp531 miliar, penerimaan pajak tidak langsung Rp1,4 miliar dan tenaga kerja tidak terserap sekitar 5.820 jiwa,” kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)