Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat/Beranda Antara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat/Beranda Antara

Pengurus Pemuda Pancasila Diperiksa Terkait Penggunaan Senjata Tajam

Antara • 13 Desember 2021 19:48
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila. Pemeriksaan terkait temuan senjata tajam yang dibawa 15 anggota Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.
 
"Pertanyaan salah satunya tentang pengawasan unjuk rasa, kedua penggunaan senjata tajam apakah dugaan sedemikian banyak apakah ada instruksi dari pimpinan organisasi atau memang inisiatif dari masing-masing tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
 
Tubagus mengatakan polisi menangkap dan menetapkan tersangka 15 anggota Pemuda Pancasila. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
 
Baca: Pentolan Pemuda Pancasila Diperiksa Terkait Kasus Pengeroyokan Polisi

Salah satu dari 15 tersangka membawa dua butir peluru senjata api jenis Revolver kaliber 38 milimeter. Namun tidak ditemukan senjata api.
 
Sebanyak 16 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan yang berakhir ricuh pada 25 November 2021. Para tersangka itu terdiri atas 15 orang yang membawa senjata tajam, sedangkan satu lainnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
 
Kemudian, Polda Metro meringkus lima tersangka lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut. Saat ini, total 21 tersangka dari Pemuda Pancasila yang harus berhadapan dengan hukum akibat demonstrasi anarkis tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan