"Tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 20 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April 2022.
Sementara itu, mantan kekasih Indra, Vanessa Khong (VK), dan ayahnya Rudianto Pei (RP) telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 18 April 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 15.00 WIB.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"(Pemeriksaan) terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK (Indra Kenz), kejahatan dilakukan oleh tersangka IK yang ada di dalam beberapa rekeningnya," kata Gatot.
Namun, belum ada kepastian terkait nasib Vanessa dan Rudianto Pei. Polisi belum membeberkan apakah keduanya langsung ditahan atau sudah diperbolehkan pulang.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan tersangka bersama adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka dijerat tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana Indra Kenz.
Baca: Jadi Tersangka, Rudianto Pei dan Vanessa Khong Penuhi Panggilan Polisi
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.