Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). Foto: MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Januari 2017 20:15
Metrotnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka. Patrialis diduga menerima suap terkait judicial review undang-undang peternakan.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain Patrialis, penyidik KPK juga menetapkan Kamaldin (KM) selaku perantara, Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha impor daging dan sekretarisnya Ng Fenny (NGF).
 
"Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam dan kami meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Kamis (26/1/2017).
 
Basaria menjelaskan, BHR diduga memberikan hadiah kepada PAK terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
“Dalam rangka pengurusan perkara, BHR melakukan pendekatan kepada PAK melaui KM. Agar bisnis impor daging mereka lebih lancar. PAK menyanggupi uji materi agar dikabulkan oleh MK,” kata Basaria.
 
PAK diduga menerima hadiah sebanyak USD 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari BHR.
 
PAK dan KM selaku penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
BHR dan NGF sebagai pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK, Rabu 25 Januari. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 11 orang, namun tujuh orang lainnya dilepaskan.
 
"Untuk tujuh orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi," ucap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan