medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Adi ditahan atas kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kebumen.
"Ada perpanjangan penahanan untuk tersangka AP selama 40 hari ke depan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Perpanjangan penahanan Adi Pandoyo dimulai sejak 14 Januari hingga 27 Februari 2017. Adi tetap dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kebumen beberapa waktu lalu. Adi Pandoyo diduga bersama tersangka Sigit Widodo dan Yudi Tri Hartanto menerima suap dari Basikun alias Petruk terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora pada APBD Perubahan Kebumen 2016.
Adi kemudian disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Adi ditahan atas kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kebumen.
"Ada perpanjangan penahanan untuk tersangka AP selama 40 hari ke depan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Perpanjangan penahanan Adi Pandoyo dimulai sejak 14 Januari hingga 27 Februari 2017. Adi tetap dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kebumen beberapa waktu lalu. Adi Pandoyo diduga bersama tersangka Sigit Widodo dan Yudi Tri Hartanto menerima suap dari Basikun alias Petruk terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora pada APBD Perubahan Kebumen 2016.
Adi kemudian disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)