Ilustrasi tenaga kerja asing. MI/Dede Susianti.
Ilustrasi tenaga kerja asing. MI/Dede Susianti.

TKA Bermasalah Dideportasi dari Riau

Damar Iradat • 03 Februari 2017 08:38
medcom.id, Jakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau mendeportasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China. TKA tersebut sebelumnya diciduk dari proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.
 
"Untuk tahap pertama akan dideportasi 14 TKA," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Riau Ferdinan Siagian, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/2/2017).
 
Imigrasi Pekanbaru bersama Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Riau menggerebek lokasi pembangunan PLTU Tenayan Raya medio Januari 2017. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 109 TKA asal China.

Setelah diperiksa, 88 di antaranya tidak memiliki izin. Hingga kini, kata Ferdinan, dari 88 TKA yang tidak berizin tersebut, para TKA ini masih perlu melengkapi proses berita acara pemeriksaan.
 
Ferdinan mengatakan, lambatnya proses pemeriksaan disebabkan beberapa faktor. Di antaranya adalah koordinasi antar instansi yang memakan waktu karena harus memeriksa satu per satu TKA.
 
Selain itu, pihak ke tiga PT Hypec yang mempekerjakan TKA itu juga cukup lambat memberikan paspor ke petugas imigrasi. "Tentunya yang lain akan dideportasi. Namun perlu waktu dan bertahap," jelasnya.
 
Khusus 14 TKA yang akan dideportasi tersebut, dia mengatakan, PT Hypec telah memesan tiket untuk pemulangan mereka. Sementara, Kanwil Kemenkumham Riau akan terus mendampingi hingga mereka diterbangkan ke negara asal. Rencananya, mereka akan dideportasi pada Senin Pekan depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan