Ilustrasi suasana sidang HTI--Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli
Ilustrasi suasana sidang HTI--Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli

Sidang Lanjutan Gugatan HTI, Kemenkumham Berikan Bukti Tambahan

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Februari 2018 09:39
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), atas langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak penggugat atau HTI.
 
Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis, 15 Februari 2018. Sidang ini dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dan dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro.
 
Sebelum memulai keterangan saksi, majelis hakim menanyakan soal adanya bukti tambahan dari kedua pihak.

"Kedua pihak ada pengajuan bukti tambahan?" tanya Tri Cahya di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
 
Baca: PTUN Gelar Sidang Lanjutan Gugatan HTI
 

 
Pihak tergugat atau Kementerian Hukum dan HAM pun menyerahkan bukti tambahan. Bukti tersebut berupa foto copy dokumen, layout serta buku. "Bukti tambahan dari tergugat, T87-T93," ucap Tri Cahya.
 
Bukti yang diserahkan itu merupakan tambahan dari yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya. Tergugat sebelumnya juga telah mengajukan bukti-bukti seperti surat, buku dan rekaman video yang terkait dengan aktivitas HTI sebelum dibubarkan pemerintah.
 
Hingga kini sidang gugatan HTI masih berlangsung dengan agenda mendengarkan saksi dari ahli hukum, Zainal Arifin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan