Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pelaku Mutilasi di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Antara • 07 Januari 2023 07:07
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menjerat M Ecky Listiantho dengan pasal berlapis. Pria berusia 34 tahun itu merupakan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsi, 54. 
 
"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy dilansir dari Antara, Sabtu, 7 Januari 2023.
 
Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan. Lalu, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Sedangkan, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Resa menerangkan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam maksimal hukuman mati. 

Penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial Ecky. Kemudian, polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi.
 

Baca: Hilang Sejak 2019, Keluarga Syok Angela Jadi Korban Mutilasi


Polisi kemudian mendatangi indekos Ekcky pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan. Bukannya menemukan Ecky, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.
 
Polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban. Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.
 
Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada Ecky dan beberapa orang lainnya. Petugas selanjutnya mengamankan Ecky dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri kemudian mengungkap bahwa mayat tersebut adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsi, 54. Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan Ecky selama lebih satu tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan