"Tim jaksa melakukan pemindahan tempat tahanan ke Rutan Klas 1 Lampung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas dakwaan Andi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Andi kini bukan lagi tahanan KPK.
"Penahanan terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang pengadilan tipikor," ujar Ali.
Baca: Jaksa KPK Serahkan Berkas Terdakwa Suap Unila ke PN Tanjungkarang |
KPK tinggal menunggu penentuan tanggal sidang perdana. Lembaga Antikorupsi itu menyerahkan penentuan waktu kepada majelis hakim.
"Proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id