Ilustrasi KPK. Medcom
Ilustrasi KPK. Medcom

Penyuap Rektor Unila Dibawa ke Rutan Klas I Lampung

Candra Yuri Nuralam • 02 November 2022 07:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tersangka sekaligus pihak swasta Andi Desfiandi. Pemindahan karena penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani itu segera diadili.
 
"Tim jaksa melakukan pemindahan tempat tahanan ke Rutan Klas 1 Lampung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas dakwaan Andi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Andi kini bukan lagi tahanan KPK.

"Penahanan terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang pengadilan tipikor," ujar Ali.

Baca: Jaksa KPK Serahkan Berkas Terdakwa Suap Unila ke PN Tanjungkarang


KPK tinggal menunggu penentuan tanggal sidang perdana. Lembaga Antikorupsi itu menyerahkan penentuan waktu kepada majelis hakim.
 
"Proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan