Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Respons Fadli Zon soal Wacana Penghapusan Pasal Penodaan Agama

M Rodhi Aulia • 24 Mei 2017 14:24
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak keras wacana penghapusan pasal penodaan agama dari KUHP. Fadli menilai berbahaya jika pasal ini dihapus.
 
"Supaya orang tidak sembarangan untuk menistakan agama atau menodai agama," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.
 
Fadli menjelaskan pasal ini tidak berlaku bagi agama tertentu saja. Tapi, berlaku bagi semua agama.

"Tidak boleh ada orang melakukan penodaan agama terhadap agama mana pun. Apalagi dia berbeda agama. Terhadap yang agamanya sama saja, bisa menjadi masalah," ujar dia.
 
Politikus Gerindra itu menegaskan pasal ini sangat diperlukan. Tujuan akhirnya adalah untuk menjaga kerukunan sesama anak bangsa.
 
"Kalau tidak ada koridor hukum berbahaya. Bisa terjadi tindakan-tindakan sepihak. Termasuk teror, mungkin dia main hakim sendiri," ujar dia.
 
Wacana penghapusan pasal penodaan agama kini berkembang di tengah masyarakat. Muncul pro dan kontra terkait pasal ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan