medcom.id, Jakarta: Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Barnabas dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Provinsi Papua.
"Menuntut kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Jaksa Agus mengatakan Barnabas terbukti mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) di Paniai dan Sentani tahun anggaran 2008, DED Urumuka dan Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 di Provinsi Papua.
Selaku Gubernur kata Jaksa Agus, Barnabas meminta bantuan La Musi Didi, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ) untuk mencari tenaga ahli dalam proses pengadaan DED di Sentani.
Dia juga meminta bantuan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua (Distamben), Toto Purwanto agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.
"Padahal La Musi Didi adalah Direktur Utama PT KPIJ yang merupakan perusahaan milik Barnabas," beber Jaksa Agus.
Sedang pengerjaan DED di Urumuka dan Memberamo Jaksa Agus mengatakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba juga diarahkan supaya pengerjaan proyek dikerjakan PT Indra Karya dan KPIJ.
"Barnabas juga meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksanaan sepenuhnya kepada PT Indra Karya," beber Jaksa Agus.
Adapun, bila dalam persidangan Barnabas mengaku tidak pernah ikut campur dalam proyek pengadaan kegiatan DED, Jaksa menyebut hal itu tidak masuk akal. Sebab, Barnabas dinilai memiliki ide besar untuk membangun PLTA di Papua.
"Sangat janggal karena sejak awal terdakwalah yang punya ide besar untuk membangun PLTA di Papua dengan tujuan agar masyarakat Papua punya tenaga listrik yang besar sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakta Papua ke depan," kata Jaksa.
Barnabas dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dua pihak lain yakni Jannes Johan Karubaba dan Lamusi Didi juga turut menjalani sidang tuntutan. Keduanya dinilai bersalah dalam kasus yang sama.
Jannes dituntut 7,5 tahun kurungan penjara sementara Lamusi Didi dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan