Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.
Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.

Tak Takut Polisi Buka Sprindik Baru, Pengacara: Pegi Bukan Pelaku

Siti Yona Hukmana • 11 Juli 2024 10:06
Jakarta: Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti tidak takut bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka suratperintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Sebab, Pegi bukan pelaku.
 
"Saya yakin Pegi bukan pelakunya, kalau misalnya polisi menemukan bukti baru untuk pelaku yang sebenarnya ya itu bisa saja terjadi, kalau untuk Pegi Setiawan saya yakin bukti apapun yang mengarah pada Vina dan Eky karena memang Pegi Setiawan bukan lah pelakunya," kata Yanti dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV dikutip Kamis, 11 Juli 2024.
 
Terlebih, Yanti menyebut Pegi tidak mengenal kedua korban. Begitu pula para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.

"Pegi Setiawan tidak mengenal mereka (korban) dan tidak mengenal orang-orang yang berada di dalam peristiwa ini. Termasuk Aep (saksi) pun tak kenal," ungkap Yanti.
 
Baca juga: Kubu Pegi Setiawan Berencana Laporkan Aep atas Kesaksian Palsu

Sejumlah pengamat menilai Polda Jabar bisa membuka sprindik baru bila menemukan alat bukti baru dalam kasus Pegi. Namun, penyidik diminta tidak terburu-buru.
 
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Polda Jabar melakukan evaluasi terlebih dahulu bila punya rencana membuat sprindik baru. Kemudian, meminta pendapat ahli hukum pidana dalam menganalisa dan evaluasi.
 
"Nah terkait dengan rencana. Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang sudah pernah kami sarankan punya pengalaman menang dalam praperadilan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
 
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan