Siskaeee (memakai masker) saat ditangkap (Foto: ist)
Siskaeee (memakai masker) saat ditangkap (Foto: ist)

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Berstatus Tersangka

Theofilus Ifan Sucipto • 28 Februari 2024 01:13
Jakarta: Gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan begitu, Siskaeee masih berstatus tersangka dalam perkara produksi film porno.
 
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
 
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan Siskaeee kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024.
 
Baca Juga: Berkas Perkara Film Porno Diteliti Jaksa, Polisi: Penyidik Menunggu Hasil Penelitian

Pihak tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurut Tofan, terdapat beberapa perubahan dalam petitum permohonan, di antaranya soal penangkapan dan penahanan.
 
Siskaeee telah resmi ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno pada Rabu malam, 24 Januari 2024. Siskaeee ditahan hingga 20 hari ke depan.
 
Pihak kepolisian menjemput paksa Siskaeee di salah satu apartemen Yogyakarta, pada Rabu malam, 24 Januari 2024, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaee langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan