medcom.id, Jakarta: Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (23/12/2014). Cahyadi diperiksa sebagai tersangka dalam suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Pemeriksaan terhadap Cahyadi yang juga Direktur Utama PT Sentul City ini merupakan yang kesekian kalinya. Dia sebelumnya sering diperiksa sebagai tersangka. Tak hanya suap, Cahyadi juga diketahui melakukan perbuatan menghalangi penyidikan dengan mengarahkan saksi agar tak menyebut dan menyeret dia.
Menurut Priharsa, pemeriksaan Cahyadi kali ini adalah bagian dari proses pemberkasan. Sebab diketahui, tiga tersangka sebelumnya yakni Yohan Yhap, Muhammad Zairin, dan Rachmat Yasin sudah menjadi terdakwa dan divonis bersalah.
"Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Priharsa.
Sebelumnya pada pekan lalu, KPK juga sudah melakukan rekonstruksi terhadap kasus suap ini. Sekitar 30 saksi dipanggil termasuk adik kandung Cahyadi. Mereka menjalani rekonstruksi kasus suap yang diotaki bos Sentul City ini. Bahkan, rekonstruksi dilakukan hingga pukul 03.00 dinihari.
medcom.id, Jakarta: Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (23/12/2014). Cahyadi diperiksa sebagai tersangka dalam suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Pemeriksaan terhadap Cahyadi yang juga Direktur Utama PT Sentul City ini merupakan yang kesekian kalinya. Dia sebelumnya sering diperiksa sebagai tersangka. Tak hanya suap, Cahyadi juga diketahui melakukan perbuatan menghalangi penyidikan dengan mengarahkan saksi agar tak menyebut dan menyeret dia.
Menurut Priharsa, pemeriksaan Cahyadi kali ini adalah bagian dari proses pemberkasan. Sebab diketahui, tiga tersangka sebelumnya yakni Yohan Yhap, Muhammad Zairin, dan Rachmat Yasin sudah menjadi terdakwa dan divonis bersalah.
"Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Priharsa.
Sebelumnya pada pekan lalu, KPK juga sudah melakukan rekonstruksi terhadap kasus suap ini. Sekitar 30 saksi dipanggil termasuk adik kandung Cahyadi. Mereka menjalani rekonstruksi kasus suap yang diotaki bos Sentul City ini. Bahkan, rekonstruksi dilakukan hingga pukul 03.00 dinihari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)