Teten Masduki dan Luhut Binsar Pandjaitan---Ant/Yudhi Mahatma
Teten Masduki dan Luhut Binsar Pandjaitan---Ant/Yudhi Mahatma

Teten Masduki Ditegur KPK

Yogi Bayu Aji • 30 September 2015 10:37
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terlebih, sudah hampir sebulan Teten menduduki jabatan tersebut.
 
"Karena itu merupakan kewajiban penyelenggara negara yang diatur undang-undang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat, Rabu (30/9/2015).
 
Selain menegur Teten, KPK juga menegur pejabat lain yang belum melaporkan LHKPN. Supaya mereka segera melapor ke KPK. "Termasuk menteri-menteri yang sudah dilantik hasil reshuffle," tegas dia.

Diketahui, Teten resmi dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 2 September lalu. Dia menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
 
Pengangkatan Teten berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 91/P/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan. Sebelumnya, Teten menjabat sebagai Tim Komunikasi Presiden. Jabatan itu diemban setelah Teten tak menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Transperency International Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan