Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Foto:Dok.MPR RI)
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Foto:Dok.MPR RI)

Ketua MPR Dukung Revisi UU Ormas

Gervin Nathaniel Purba • 01 November 2017 12:08
medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat mengusulkan dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru saja disahkan. Salah satu pasal yang hendak direvisi yakni pasal 82A. Draft revisi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kesetjenan DPR RI.
 
Menanggapi usulan revisi tersebut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan mendukung.
 
"Memperbaiki, terutama pasal 82A. Setuju saya," ujar Zulkifli, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.

Menurutnya, ia sering mengkaji hal ini secara intents terutama dengan teman-teman Fraksi PAN. Oleh sebab itu ia menegaskan perlu adanya revisi terhadap UU Ormas tersebut.
 
"Kami sudah mengkaji berkali-kali, begitu ya," ucap Zulkifli.
 
Pasal 82A ayat (1) menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban, dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.
 
Sanksi yang sama juga bisa diberikan kepada ormas yang melakukan tindakan permusuhan berbau SARA (Suku, agama, ras, dan golongan) dan penistaan atau penodaan agama.
 
Pada pasal 82A ayat (2) diatur mengenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
 
Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan