Jakarta: Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan untuk pemeriksaan berkas. Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Mulyadi mengatakan, kelanjutan sidang bakal diputuskan pada pekan depan, Senin, 5 Maret 2018.
Mulyadi menuturkan, pihaknya hanya bertugas menyidangkan legalitas berkas yang dibawa tim kuasa hukum Ahok. Selain itu, syarat kepemilikan novum, atau bukti hukum baru yang diperlukan untuk melanjutkan sidang PK juga perlu dibuktikan.
"Dalam seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung (MA)," kata Mulyadi di ruang sidang PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Relawan Ahok Siapkan Langkah Lanjutan
Menurut Mulyadi, 156 lembar berkas yang disusun kuasa hukum Ahok dianggap telah dibacakan. Berkas tersebut nantinya bakal menentukan nasib sidang PK Ahok.
"Majelis tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan keputusan dikabulkan atau tidak, kewenangan memutuskan ada di tangan MA. Saat ini memeriksa permohonan berkas memenuhi atau tidak," ungkapnya.
Majelis hakim juga menunggu berkas tambahan yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mulyadi pun menegaskan sidang pemeriksaan berkas PK Ahok di PN Jakut hanya dilakukan satu kali.
"Saya harapkan tiga hari paling lambat (berkas tambahan) diserahkan kepada majelis, minggu depan hari Senin berita acara segera diberikan ke MA sehingga tidak perlu kembali membuka sidang," tuturnya.
Jakarta: Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan untuk pemeriksaan berkas. Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Mulyadi mengatakan, kelanjutan sidang bakal diputuskan pada pekan depan, Senin, 5 Maret 2018.
Mulyadi menuturkan, pihaknya hanya bertugas menyidangkan legalitas berkas yang dibawa tim kuasa hukum Ahok. Selain itu, syarat kepemilikan novum, atau bukti hukum baru yang diperlukan untuk melanjutkan sidang PK juga perlu dibuktikan.
"Dalam seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung (MA)," kata Mulyadi di ruang sidang PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Relawan Ahok Siapkan Langkah Lanjutan
Menurut Mulyadi, 156 lembar berkas yang disusun kuasa hukum Ahok dianggap telah dibacakan. Berkas tersebut nantinya bakal menentukan nasib sidang PK Ahok.
"Majelis tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan keputusan dikabulkan atau tidak, kewenangan memutuskan ada di tangan MA. Saat ini memeriksa permohonan berkas memenuhi atau tidak," ungkapnya.
Majelis hakim juga menunggu berkas tambahan yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mulyadi pun menegaskan sidang pemeriksaan berkas PK Ahok di PN Jakut hanya dilakukan satu kali.
"Saya harapkan tiga hari paling lambat (berkas tambahan) diserahkan kepada majelis, minggu depan hari Senin berita acara segera diberikan ke MA sehingga tidak perlu kembali membuka sidang," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)