Jakarta: Pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, membeberkan alasan pihaknya urung mengirim gugatan praperadilan soal status tersangka kliennya. Cholidin mengatakan gugatan praperadilan sudah disiapkan, namun perkara kliennya sudah masuk tahap dua.
“Jaksa Penuntut Umum juga sudah akan melimpah ke pengadilan, jika kita daftarkan dan perkara sudah disidangkan maka secara otomatis gugatan kita akan gugur,” ucap Cholidin, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut dia, perkara pokok sudah disidangkan, sehingga gugatan tak bisa dilakukan. Di sisi lain, Cholidin menuturkan kesiapan kliennya menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” ungkap Cholidin.
Cholidin tak ingin Johnny Plate dizolimi dalam perkara ini. Sehingga, kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengacara
Johnny G Plate, Achmad Cholidin, membeberkan alasan pihaknya urung mengirim gugatan praperadilan soal status tersangka kliennya. Cholidin mengatakan gugatan
praperadilan sudah disiapkan, namun perkara kliennya sudah masuk tahap dua.
“Jaksa Penuntut Umum juga sudah akan melimpah ke
pengadilan, jika kita daftarkan dan perkara sudah disidangkan maka secara otomatis gugatan kita akan gugur,” ucap Cholidin, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut dia, perkara pokok sudah disidangkan, sehingga gugatan tak bisa dilakukan. Di sisi lain, Cholidin menuturkan kesiapan kliennya menjadi
justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan
justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” ungkap Cholidin.
Cholidin tak ingin Johnny Plate dizolimi dalam perkara ini. Sehingga, kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)