Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) alias Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan hakim dalam sidang kasasi para terdakwa bebas dari intervensi.
"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi menjelaskan majelis memiliki pertimbangan sendiri dalam memberikan keputusan.
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati. Kini ia harus menjalani pidana seumur hidup. "(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi. "Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
2. Ricky Rizal
Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara dan kini dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun," bunyi kasasinya.
3. Kuat Ma'ruf
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
4. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) alias
Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan hakim dalam sidang kasasi para terdakwa bebas dari intervensi.
"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi menjelaskan majelis memiliki pertimbangan sendiri dalam memberikan keputusan.
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati. Kini ia harus menjalani pidana seumur hidup. "(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi. "Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
2. Ricky Rizal
Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara dan kini dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun," bunyi kasasinya.
3. Kuat Ma'ruf
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
4. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)