Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming berpotensi dijerat pasal pencucian uang/Medcom.id/Candra
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming berpotensi dijerat pasal pencucian uang/Medcom.id/Candra

Usut Pencucian Uang Mardani Maming, KPK Tunggu Salinan Kasasi

Candra Yuri Nuralam • 09 Agustus 2023 07:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dengan dugaan pencucian uang. Langkah hukum itu dilakukan setelah kasasi dipelajari.
 
"Betul (menunggu salinan kasasi)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya ingin mempelajari seluruh fakta hukum kasus itu sebelum menjerat Maming dengan pasal pencucian uang. Uraian lengkapnya masih ditunggu Lembaga Antirasuah.

"Sejauh ini belum dapat salinan putusan lengkapnya," ucap Ali.
 
Baca: Kasasi Ditolak, KPK Segera Eksekusi Mardani Maming

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Mardani Maming. KPK segera mengeksekusi hukuman terhadap Mardani.
 
"Nanti penuntut umum akan menyerahkan kepada jaksa eksekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasasi merupakan upaya hukum terakhir dalam tahapan persidangan. Atas penolakan kasasi, vonis Mardani sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan