Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Atas Sepengetahuan Puspom TNI

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2023 08:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Status hukum itu sudah diketahui Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
 
"Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Alex menjelaskan pihaknya sudah memaparkan semua bukti keterlibatan Henri dalam kasus ini. Puspom TNI juga memberikan restu penetapan status tersangka.

"Penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang," ucap Alex.
 
KPK bakal mengusut kasus Henri bersama Puspom TNI. Mereka tidak memprotes penetapan tersangka tersebut.
 
Baca: OTT Pejabat Basarnas Dinilai Buktikan Kinerja Firli

"Tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap menyuap," ujar Alex.
 
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap ini. Mereka ialah yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan