Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Zumi Zola Menghadapi Sidang Dakwaan

Fachri Audhia Hafiez • 23 Agustus 2018 10:19
Jakarta: Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan menghadapi sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat beragendakan pembacaan dakwaan.
 
Zumi Zola hadir di gedung Tipikor sekitar pukul 09.57 WIB. Menggunakan batik kuning lengan panjang dan celana panjang hitam, Zumi Zola terlihat santai menghadapi sidang perdananya.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, Zumi Zola bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.

Baca: Semua Anggota DPRD Jambi Diduga Terima Suap
 
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
Teranyar, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan-APBD (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar.
 
Penetapan status tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah lebih dulu menetapkan anak buah Zumi Zola, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
 
Baca: Kronologi OTT Korupsi APBD Jambi
 
KPK ikut menetapkan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin sebagai tersangka. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
 
Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan