Jakarta: Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan 20 Oktober 2022. Sidang lanjutan beragenda mendengar tanggapan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.
"Tanggapan JPU atas eksepsi agar disampaikan pada Kamis pukul 10.00 WIB. Bila (JPU) tidak sanggup (sampaikan tanggapan eksepsi), kita langsung ke agenda pembacaan putusan sela," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam tayangan Breaking News di Metro TV saat sidang di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Sebelumnya, tim JPU meminta agar waktu satu pekan untuk menyampaikan tanggapan eksepsi dan meminta sidang lanjutan digelar 24 Oktober 2022. Tim JPU beralasan baru menerima berkas eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo hari ini.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah membacakan eksepsinya pada sidang pertama, setelah JPU selesai membacakan dakwaan. Tim JPU telah terlebih dahulu menyerahkan berkas dakwaan kepada mereka untuk dipelajari.
"Jadi wajar bila kuasa hukum bisa langsung menyampaikan tanggapannya. Tetapi kami baru menerima kopi eksepsinya sekarang. Kami butuh waktu untuk tanggapinya," ujar jaksa. (Ainun Kusumaningrum)
Jakarta: Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa
Ferdy Sambo dilanjutkan 20 Oktober 2022. Sidang lanjutan beragenda mendengar tanggapan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.
"Tanggapan JPU atas eksepsi agar disampaikan pada Kamis pukul 10.00 WIB. Bila (JPU) tidak sanggup (sampaikan tanggapan eksepsi), kita langsung ke agenda pembacaan putusan sela," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV saat sidang di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Sebelumnya, tim JPU meminta agar waktu satu pekan untuk menyampaikan tanggapan eksepsi dan meminta sidang lanjutan digelar 24 Oktober 2022. Tim JPU beralasan baru menerima berkas eksepsi dari tim kuasa hukum
Ferdy Sambo hari ini.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah membacakan eksepsinya pada sidang pertama, setelah JPU selesai membacakan dakwaan. Tim JPU telah terlebih dahulu menyerahkan berkas dakwaan kepada mereka untuk dipelajari.
"Jadi wajar bila kuasa hukum bisa langsung menyampaikan tanggapannya. Tetapi kami baru menerima kopi eksepsinya sekarang. Kami butuh waktu untuk tanggapinya," ujar jaksa.
(Ainun Kusumaningrum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)