Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus gagal ginjal akut lebih dalam. Penyelidikan kemudian dikembangkan dan meningkatkan status menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Dari proses penyidikan kita menetapkan tersangka dari PT Afi Farma kemudian meningkatkan penyidikan ke salah satu badan usaha yaitu CV Samudra Chemical dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Pipit dalam tayangan Primetime News di Metro Tv pada Kamis, 17 November 2022.
Baca juga: 5 Perusahaan Obat Terkena Sanksi Pencabutan Izin Peredaran Produk |
Pihak kepolisian tengah menelusuri pelaku yang terlibat yang diindikasi melarikan diri. Pelaku diduga sebagai pemilik perusahaan melakukan pengoplosan.
Sebelumnya polisi melakukan gelar perkara terhadap tiga perusahaan farmasi yang terbukti lalai menggunakan bahan baku obat. Polisi juga memeriksa 41 saksi, 10 di antaranya adalah saksi ahli. Kini kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti di lokasi pengoplosan penyuplai. (Ainun Kusumaningrum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id