Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. Metro TV
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. Metro TV

Primetime News

2 Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Buru Pemilik

MetroTV • 17 November 2022 23:33
Jakarta: Sebanyak dua perusahaan farmasi ditetapkan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut anak. Mereka dikenai sangkaan penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus gagal ginjal akut lebih dalam. Penyelidikan kemudian dikembangkan dan meningkatkan status menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
 
"Dari proses penyidikan kita menetapkan tersangka dari PT Afi Farma kemudian meningkatkan penyidikan ke salah satu badan usaha yaitu CV Samudra Chemical dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Pipit dalam tayangan Primetime News di Metro Tv pada Kamis, 17 November 2022.
 

Baca juga: 5 Perusahaan Obat Terkena Sanksi Pencabutan Izin Peredaran Produk


Pihak kepolisian tengah menelusuri pelaku yang terlibat yang diindikasi melarikan diri. Pelaku diduga sebagai pemilik perusahaan melakukan pengoplosan.

Sebelumnya polisi melakukan gelar perkara terhadap tiga perusahaan farmasi yang terbukti lalai menggunakan bahan baku obat. Polisi juga memeriksa 41 saksi, 10 di antaranya adalah saksi ahli. Kini kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti di lokasi pengoplosan penyuplai. (Ainun Kusumaningrum)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan