"Memori banding dari pelanggar FS belum diiterima," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Sambo memiliki jangka waktu 21 hari setelah hasil putusan KKEP untuk mengajukan memori banding. Mantan Kadiv Propam itu sebelumnya telah menyerahkan pengajuan banding secara tertulis.
Pengacara Sambo, Arman Hanis, menyebut pengajuan banding tersebut telah diajukan pendamping dari Divisi Hukum Polri. Permohonan tertulis itu diajukan ke Sekretariat KKEP pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Baca: Banding Diyakini Bakal Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat |
Sambo keberatan atas putusan sidang KKEP yang memberhentikannya tidak dengan hormat. Pimpinan sidang KKEP menghukum Sambo dengan pemecatan dan memberikan sanksi administratif.
Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempat tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi selaku istri Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id