Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap bandar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia berinisial SM. Polisi menyita 20 kilogram sabu siap edar.
“Sabu ini dari jaringan Malaysia. Di mana pengiriman (dilakukan) dari Malaysia ataupun dari orang di atas SM,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 12 Juli 2022.
Sebelumnya, polisi menangkap dua kurir pengantar sabu di Bandara Soekarno Hatta pada Senin, 18 Juli 2022. Pelaku berinisial M ditangkap saat sedang bertransaksi dan memindahkan barang bukti seberat 1 kilogram yang didapat dari SM.
Pelaku M mendapat upah sebesar Rp60 juta sebagai kurir. “SM ini mendapatkan sebanyak 30 paket yang dikirim dari Malaysia menggunakan perahu, kemudian bersandar di Aceh,” ujar Komarudin.
SM dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap bandar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia berinisial SM. Polisi menyita 20 kilogram sabu siap edar.
“Sabu ini dari jaringan Malaysia. Di mana pengiriman (dilakukan) dari Malaysia ataupun dari orang di atas SM,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Kamis, 12 Juli 2022.
Sebelumnya, polisi menangkap dua kurir pengantar sabu di Bandara Soekarno Hatta pada Senin, 18 Juli 2022. Pelaku berinisial M ditangkap saat sedang bertransaksi dan memindahkan barang bukti seberat 1 kilogram yang didapat dari SM.
Pelaku M mendapat upah sebesar Rp60 juta sebagai kurir. “SM ini mendapatkan sebanyak 30 paket yang dikirim dari Malaysia menggunakan perahu, kemudian bersandar di Aceh,” ujar Komarudin.
SM dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)