Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi sementara Lili Pintauli Siregar. Mekanisme pengganti Lili disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Terkait pengganti Bu LPS (Lili Pintauli Siregar) tentu kami serahkan sepenuhnya kepada presiden dan DPR. Sebagaimana ketentuan Pasal 33 UU KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 14 Juli 2022.
Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa Presiden harus mengajukan nama ke DPR untuk membahas kekosongan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Nama yang diajukan adalah calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
Ali memastikan kinerja KPK tidak terganggu dengan kekosongan jabatan tersebut. Program di KPK dipastikan tetap berjalan.
"Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial. Sehingga, sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal," jelas Ali.
Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Surat pemunduran diri Lili sudah diterima dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
DPR masih menunggu Kepala Negara mengajukan nama pengganti Lili. Sementara, uji kepatutan dan kelayakan pengganti Lili dilaksanakan saat masa persidangan DPR. Saat ini, DPR masih reses hingga 15 Agustus 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tidak menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi sementara
Lili Pintauli Siregar. Mekanisme pengganti Lili disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Terkait pengganti Bu LPS (Lili Pintauli Siregar) tentu kami serahkan sepenuhnya kepada
presiden dan DPR. Sebagaimana ketentuan Pasal 33 UU KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 14 Juli 2022.
Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa Presiden harus mengajukan nama ke DPR untuk membahas kekosongan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Nama yang diajukan adalah calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
Ali memastikan kinerja KPK tidak terganggu dengan kekosongan jabatan tersebut. Program di KPK dipastikan tetap berjalan.
"Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial. Sehingga, sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal," jelas Ali.
Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Surat pemunduran diri Lili sudah diterima dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
DPR masih menunggu Kepala Negara mengajukan nama pengganti Lili. Sementara, uji kepatutan dan kelayakan pengganti Lili dilaksanakan saat masa persidangan DPR. Saat ini, DPR masih reses hingga 15 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)