Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Penembakan Brigadir J, AKBP ARA jadi Saksi Kunci Sidang Ipda Arsyad

Siti Yona Hukmana • 16 September 2022 18:03
Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG), mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan diskors. Sidang pelanggaran etik terkait penembakan Brigadir J terhenti karena AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) berhalangan.
 
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
 
AKBP Arif Rahman Arifin adalah mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri. Dia menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ade mengatakan sidang etik Ipda Arsyad dilanjutkan kembali pukul 10.00 WIB pada Senin, 26 September 2022. Komisi sidang juga meminta menghadirkan dua saksi baru.
 
"AKBP RS dan Kompol AS," ujar Ade.
 
AKBP RS adalah Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, identitas Kompol AS belum diketahui.
 
Sidang etik Ipda Arsyad digelar pukul 13.00-21.20 WIB pada Kamis, 15 September 2022. Sidang yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri itu dipimpin Kombes Rahmat Pemudji, dengan wakil ketua komisi Kombes Satius Ginting, dan anggota Kombes Putra Andreas Ratulangi.
 

Baca: Polri Didorong Selisik Dugaan Ada Penembak Ketiga di Pembunuhan Brigadir J


Majelis sidang telah mendengarkan keterangan tiga saksi. Ketiganya ialah AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Kompol IR, dan Briptu RRM.
 
Ade belum membeberkan pelanggaran yang dilakukan Ipda Arsyad. Hanya saja, dia menyebut Ipda Arsyad tidak profesional.
 
"Wujud perbuatan (Ipda Arsyad) ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas," ucap Ade. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan