Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pertajam Bukti Korupsi Mardani Maming, KPK Periksa 9 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 30 Juni 2022 14:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti perbuatan rasuah Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Bukti diperdalam lewat pemeriksaan saksi terkait ihwal dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
 
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 30 Juni 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas para saksi. KPK yakin keterangan mereka menguatkan tudingan penyidik kepada Mardani.

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," kata Ali.
 
Mardani dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 

Baca: KPK Dinilai Berpeluang Jerat Mardani Maming dengan Pasal Pencucian Uang


Mardani dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan