medcom.id, Jakarta: Harapan Andi Alifian Mallarangeng mendapat pengurangan hukuman lewat upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pupus. Kasasi mantan Sekretaris Dewan Pembina Demokrat itu ditolak Majelis Hakim Agung Zaharuddin Utama, Krisna Harahap, dan Surachmin.
Untuk itu, putusan kasasi MA memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga Andi tetap harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa Andi Alifian Mallarangeng," kata Hakim Agung Krisna Harahap kepada Media Indonesia, Rabu (8/4/2015).
Krisna menjelaskan, salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng yakni terkait tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran (PA) di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang masih tetap melekat.
"Meskipun telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andi Mallarangeng tetap sebagai penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp464 miliar," paparnya.
Krisna mengatakan, Majelis Hakim berpendapat pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hirarki kepegawaian.
"Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti Menteri kepada Sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat," terangnya.
Majelis Hakim juga menolak upaya hukum kasasi Kepala Divisi I Konstruksi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor. Hukumannya telah inkrah dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yakni kurungan enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Krisna menyebut alasan pengajuan kasasi Teuku Bagus yang merasa keberatan atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Tinggi dengan alasan telah berperan sebagai justice colaborator ditolak MA.
Menurut Krisna, syarat-syarat justice collaborator yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011, seperti bukan pelaku utama dalam kejahatan korupsi, tidak terpenuhi dalam diri Teuku Bagus. (Erandhi Hutomo Saputra)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan