Komjen Badrodin Haiti. (rappler)
Komjen Badrodin Haiti. (rappler)

​Wakapolri Bantah Kasus BW Dihentikan Karena Surat Ruki

Githa Farahdina • 11 Maret 2015 22:01
medcom.id, Jakarta: Wakapolri Badrodin Haiti membantah jika pihaknya akan memberhentikan penyidikan terhadap Bambang Widjojanto (BW) dan Pimpinan KPK non-aktif serta karyawan KPK lainnya. Hal ini diungkap sebagai respons perkataan BW yang menyebut surat kesepakatan KPK-Jaksa Agung berbunyi meminta penyidikan dihentikan.
 
"Surat untuk keputusan tersebut tidak ada, hanya secara lisan untuk kasus AS dan BW akan disidik lanjut. Namun untuk sementara di pending hingga situasi mereda dulu. Enggak ada itu," tegas Badrodin saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2015) malam.
 
Badrodin mengakui memang terjadi kesepakatan antara Pimpinan KPK-Wakapolri-Jaksa Agung terkait masalah KPK-Polri. Intinya, tambah Badrodin, proses hukum KPK-Polri dilakukan dalam koridor hukum.

Ada tiga implementasi dari kesepakatan tersebut. Pertama, kasus Komjen Pol Budi Gunawan diserahkan ke Kejagung sesuai putusan PN Jaksel, di mana KPK tak berwenang melakukan penyidikan karena Budi bukan penyelenggara negara dan penegak hukum. KPK pun tak mungkin men-SP3 kasus tersebut.
 
Kedua, kasus AS dan BW yang sudah masuk pada tingkat penyidikan tetap dilanjutkan karena tak ada alsan untuk di-SP3. Sedangkan kasus yang masih dalam tahap lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan. Kasus yang masih dalam lidik termasuk kasus pimpinan KPK Zulkarnain dan Andan Pandu Praja.
 
Ketiga, sambil menunggu situasi tenang (cooling down), proses hukum BW dan AS ditunda pemeriksaannya (bukan dihentikan)  sampai situasi benar-benar kondusif.
 
"Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya," terang Haiti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan