Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Foto: MTVN.com/Githa Farahdina.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Foto: MTVN.com/Githa Farahdina.

​Hadiri Pelimpahan Kasus BG ke Kejaksaan, Kabareskrim: Kami hanya Saksi

Githa Farahdina • 02 Maret 2015 14:36
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan di KPK telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso ikut menghadiri pelimpahan itu.
 
"Itu hanya saya sebagai (wakil) kepolisian, antara KPK-Kejaksaan Agung-Kepolisian. Saya pihak kepolisian menyaksikan (proses pelimpahan)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
 
Pelimpahan dilakukan karena KPK tak bisa men-SP3-kan kasus Budi Gunawan. "Kembali tadi dari pihak KPK tidak ada aturan SP3, sehingga tidak mungkin juga diberhentikan oleh KPK. Jadi diserahkan ke kejaksaan, nanti diteliti kejaksaan," terang Budi Waseso.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan, surat perintah menyidikan yang dikeluarkan KPK atas kasus dugaan gratifikasi Budi Gunawan tidak sah. Dengan demikian, status tersangka Budi juga tidak sah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan