Pembacaan putusan sidang praperadilan Ruslan Buton. Medcom.id/Jufriansyah
Pembacaan putusan sidang praperadilan Ruslan Buton. Medcom.id/Jufriansyah

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Jufriansyah • 25 Juni 2020 13:34
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan alias Ruslan Buton. Penetapan tersangka terhadap Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu dinilai sah.
 
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya" kata Hakim tunggal Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
 
Hariyadi menilai penetapan tersangka Ruslan Buton oleh Polri memenuhi prosedur perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

(Baca: Polisi Buka Alat Bukti Penetapan Tersangka Ruslan Buton)
 
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," kata dia.
 
Ruslan ditangkap di kediamannya di Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 28 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan Ruslan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) Nomor 271 pada 22 Mei 2020.
 
Ruslan tak terima dengan penetapan tersangkanya. Dia lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai penetapan tersangkanya tidak sah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan