Samira dan pengacaranya, Ahmad Ramzy, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto:Medcom/Yona
Samira dan pengacaranya, Ahmad Ramzy, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto:Medcom/Yona

Lagi, Selebgram Medina Zein Dilaporkan Terkait Kasus Pengancaman

Siti Yona Hukmana • 16 September 2021 21:40
Jakarta: Selebgram Medina Zein (MZ) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Medina dilaporkan seorang perempuan bernama Samira atas kasus dugaan pengancaman.
 
"Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mbak Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan MZ," kata pengacara Samira, Ahmad Ramzy, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021. 
 
Ramzy menuturkan kasus bermula ketika Medina meminjam uang kepada suami Samira sebesar Rp240 juta. Kala itu, kedua pihak sedang menjalin bisnis travel pada 2018.

"Jadi, suaminya Mbak Samira ini agen Saudi Airlines yang di mana MZ selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaahnya," ucap Ramzy.
 
Medina pernah berjanji mengembalikan uang tersebut. Ketika ditagih, Medina melontarkan nada ancaman hingga dirinya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
 
"Ada proses-proses yang dia kurang baik gitu responsnya ke saya. (Bentuk ancamannya menyebut) siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indomie untuk ditahan, makan nasi kering. Padahal beliau ini menagih haknya, makanya kita buat laporan polisi," kata Samira.
 
Samira menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan Medina sebelum membuat laporan polisi. Namun, iktikad baik itu dibalas ancaman. 
 
Baca: Medina Zein Kembali Terlibat Utang Tas KW, Kali Ini Rp1 Miliar dengan Crazy Rich Surabaya
 
Samira membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Barang bukti itu berupa tangkapan layar pesan di WhatsApp dan direct message Instagram
 
"Ancamannya lewat media elektronik," ujar Samira.
 
Laporan terhadap Medina teregistrasi dengan nomor: LP/4590/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, tidak disebutkan pasal yang dipersangkakan terhadap selebgram itu.
 
Sebelumnya, Medina dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Dugaan tindak pidana terjadi saat Media dan pelapor Marissya Icha terlibat jual beli tas branded.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan