Jakarta: Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Metro Tanah Abang menangkap tiga pengeroyok karyawan salah satu hotel di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketiganya ialah ZP, 39, RM, 38, dan RL, 21.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Haris mengatakan pengeroyokan terjadi karena pelaku tidak terima ditegur korban. Para pelaku saat itu tengah pesta minuman keras (miras) di kolam renang lantai 6 hotel.
"Korban HCN, 33, mengalami luka di sekujur tubuh. Wajah sebelah kiri, pelipis kiri, dan kanan luka," ujar Haris saat dihubungi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan dilakukan setelah korban membuat laporan kepolisian di Polsek Metro Tanah Abang.
"Kami kejar ke tempat persembunyiannya," ucapnya.
Baca: Tawuran Maut di Jalan Bangka Bermula dari Saling Ejek di Medsos
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Metro Tanah Abang menangkap tiga
pengeroyok karyawan salah satu hotel di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketiganya ialah ZP, 39, RM, 38, dan RL, 21.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang, Komisaris
Polisi (Kompol) Haris mengatakan pengeroyokan terjadi karena pelaku tidak terima ditegur korban. Para pelaku saat itu tengah pesta
minuman keras (miras) di kolam renang lantai 6 hotel.
"Korban HCN, 33, mengalami luka di sekujur tubuh. Wajah sebelah kiri, pelipis kiri, dan kanan luka," ujar Haris saat dihubungi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan dilakukan setelah korban membuat laporan kepolisian di Polsek Metro Tanah Abang.
"Kami kejar ke tempat persembunyiannya," ucapnya.
Baca: Tawuran Maut di Jalan Bangka Bermula dari Saling Ejek di Medsos
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)