medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella memilih jadi justice collaborator kasus gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Rio siap bekerja sama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penyidik merasa tidak disulitkan dengan keterangan Rio," kata kuasa hukum Rio, Musfani, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Menurut Musfani, Rio akan mengungkapkan fakta di persidangan. Dia mengatakan, sejauh ini tujuan Gatot dan Evy memberikan Rp200 juta tidak jelas. "Katanya uang untuk ngopi," ujar dia.
Musfani menyampaikan, berdasarkan keterangan M. Yagari Bhastara alias Gary, anak buah O.C. Kaligis, ada yang memanfaatkan Rio. "Itu yang kami lihat di persidangan nanti," katanya.
Patrice Rio jadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia sudah ditahan sejak 23 Oktober.
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi juga menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella memilih jadi justice collaborator kasus gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Rio siap bekerja sama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penyidik merasa tidak disulitkan dengan keterangan Rio," kata kuasa hukum Rio, Musfani, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Menurut Musfani, Rio akan mengungkapkan fakta di persidangan. Dia mengatakan, sejauh ini tujuan Gatot dan Evy memberikan Rp200 juta tidak jelas. "Katanya uang untuk ngopi," ujar dia.
Musfani menyampaikan, berdasarkan keterangan M. Yagari Bhastara alias Gary, anak buah O.C. Kaligis, ada yang memanfaatkan Rio. "Itu yang kami lihat di persidangan nanti," katanya.
Patrice Rio jadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia sudah ditahan sejak 23 Oktober.
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi juga menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)