Dirut PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus Dewie Yasin Limpo,--Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji
Dirut PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus Dewie Yasin Limpo,--Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji

Sofyan Basir: Proyek Dewie Tak Ada di PLN

Yogi Bayu Aji • 25 Januari 2016 17:33
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir selesai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo. Dia ditanya penyidik soal kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Sofyan menjelaskan, proyek yang diusulkan Dewie tak ada dalam anggaran PLN. "Itu murni APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Jadi tidak masuk ke PLN," kata Sofyan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2016).

Sofyan mengaku menjelaskan kepada penyidik bagaimana proses penganggaran proyek di PLN. "Kita jelaskan juga bagaimana dengan IPP (Independent Power Producer), bagaimana juga dengan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro),"  jelas dia.

Menurut dia, proyek yang diusung Dewie masuk ke Kementerian ESDM. Anggarannya ada di APBN. Sementara, kata dia, PLN sejak 2015 tak lagi menangani proyek APBN. "Kami hanya menangani proyek-proyek APLN (anggaran PLN)," tambah dia.

Sofyan mengaku tak pernah membahas proyek di Deiyai dengan Dewie maupun Komisi VII. Namun, dia mengakui bila proyek pembangkit listrik mikro hidro yang diusung Dewie berjalan, PLN bisa ikut membeli listriknya. "Ujungnya iya, kalau dijual (listriknya),"  jelas dia.

Perkara suap pembangun pembangkit listrik ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober lalu. Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dicokok KPK bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi.

Penangkapan keduanya merupakan rangkaian OTT terhadap sekretaris pribadi Dewie, Rinelda; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi; dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi. Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam snack makanan ringan yang diduga merupakan suap dari Setiadi untuk Dewie.

KPK kemudian menetapkan Irenius dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelimanya kini meringkuk di rumah tahanan sejak 21 Oktober lalu. Dewie ditahan di Rutan Pondok Bambu sedangkan empat tersangka lain ditahan di Rutan KPK.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>