Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id

Bacok Fachri Siddiq Hingga Tewas, Pelaku Sebut Membela Diri

Siti Yona Hukmana • 25 Maret 2021 17:42
Jakarta: RCT, 26, mengaku tidak sengaja membacok Fachri Siddiq, 22, hingga tewas di Jalan Bunga Rampai, Taman Beringin, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. RCT mengaku diserang lebih dulu oleh teman Fachri, Aditya Rachman, 22.
 
"Klien kami hanya melakukan pembelaan diri, karena senjata tajam yang digunakan adalah milik Aditya," kata kuasa hukum RCT, Hendry Noya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
 
RCT ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu, 28 Februari 2021 itu. Pelaku segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan tuduhan penganiayaan terhadap Fachri.

"Menanggapi tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami, saudara RCT, tidak semuanya benar," ujar Hendry.
 
Hendry meminta semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Dia ingin kasus itu dituntaskan dengan mengutamakan asas praduga tidak bersalah.
 
"Kami berharap proses hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dilakukan secara terang benderang, sehingga kasus ini dapat selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
 
Sebelumnya, seorang pemuda tewas tergeletak dengan luka bacok di Jalan Bunga Rampai, Taman Beringin RT 01/RW 10, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu malam, 28 Februari 2021. Satu korban lainnya mengalami luka berat.
 
Pria yang tewas teridentifikasi bernama Fachri Siddiq. Dia mengalami luka bacok di paha kiri bagian belakang, pinggul kiri, dan tangan kiri. Sedangkan, temannya, Aidtya, mengalami luka berat di bagian punggung dan kepala.
 
Peristiwa itu bermula saling ejek antarpelaku dan korban di media sosial Instagram. Kemudian, korban dan pelaku berjanji bertemu di lokasi. Korban membawa senjata tajam jenis celurit.
 
Saat bertemu, terjadi cekcok mulut hingga perkelahian. Kejadian itu menewaskan Fachri.
 
Aditya mengaku Fachri mengayunkan celurit lalu ditangkis RCT, hingga celurit terjatuh. RCT lalu mengambil celurit dan membacok Fachri.
 
RCT dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiyaan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan