Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PTPN XIII

Media Indonesia.com • 13 Desember 2023 15:58
Jakarta: Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel. Aparat keamanan diharapkan dapat menegakkan kebenaran dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
 
“Para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas, di mana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini polda (Kalsel) harus betul-betul menjalankan tupoksinya, untuk menegakkan kebenaran dan bisa memberikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang (diduga) merugikan negara. Ini harus presisi,” kata akademisi Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono Permana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Desember 2023.
 
Menurut dia, penyidikan kasus dugaan rasuah ini tidak usah terlalu dipusingkan, lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan. 

“Sebetulnya tak usah terlalu dipusingkan karena (dugaan korupsi) sudah jelas, sudah ada sprindiknya dan para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas dimana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polda (Kalsel) itu harus betul-betul menjalankan tupoksinya,” jelas Agus.
 
Agus menekankan Polda Kalsel juga harus menegakkan hukum dan keadilan dalam penanganan dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII. Para pelaku harus diberikan efek jera.
 
“Tegakkan hukum dan keadilan dan berikan sanksi bagi para pelaku. Sehingga kita bisa memberikan contoh efek jera kepada para pelaku,” ujar dia.
 
Baca Juga: Polisi Sidik Dugaan Korupsi Lahan PTPN XIII, MAKI: Kasus Ini Tak Sulit

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya H Siregar memastikan pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel, secara berkeadilan, transparan, dan humanis.
 
“Ya terkait dengan dugaan adanya korupsi di PTPN (XIII) sebagaimana yang mungkin sudah ramai beberapa hari kemarin di media sosial. Tentunya kami akan melakukan proses penegakan hukum itu dengan berkeadilan, transparan dan humanis,” kata dia.
 
Proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan sprindik Polda Kalsel yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto, pada 12 Desember 2023. 
 
Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel. 
 
Lahan tersebut digunakan penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan