Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polri terkait dugaan pemerasan hanya formalitas. Dari bukti yang telah ada, Saut menilai sudah bisa dilakukan penahanan terhadap Firli.
“Ini hanya untuk memenuhi syarat formilnya seseorang harus dipanggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu,” kata Saut Situmorang dalam tayangan Metro TV, Selasa, 24, Oktober 2023.
Menurut Saut, tugas kepolisian hanya mengonfirmasi ulang apa yang sebenarnya terjadi. Dia menilai hal tersebut bukan hal sulit.
Firli memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya yang dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Firli tiba pukul 09.40 WIB dan mulai diperiksa pukul 10.00 WIB oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Firli diperbolehkan pulang setelah diperiksa 7 jam. Statusnya juga masih saksi.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut pemanggilan Ketua KPK
Firli Bahuri oleh
Polri terkait dugaan
pemerasan hanya formalitas. Dari bukti yang telah ada, Saut menilai sudah bisa dilakukan penahanan terhadap Firli.
“Ini hanya untuk memenuhi syarat formilnya seseorang harus dipanggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu,” kata Saut Situmorang dalam tayangan
Metro TV, Selasa, 24, Oktober 2023.
Menurut Saut, tugas kepolisian hanya mengonfirmasi ulang apa yang sebenarnya terjadi. Dia menilai hal tersebut bukan hal sulit.
Firli memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya yang dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Firli tiba pukul 09.40 WIB dan mulai diperiksa pukul 10.00 WIB oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Firli diperbolehkan pulang setelah diperiksa 7 jam. Statusnya juga masih saksi.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)