Kuasa Hukum Bunga Siagian bersama dua pengamen Cipulir yang jadi korban salah tangkap. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Kuasa Hukum Bunga Siagian bersama dua pengamen Cipulir yang jadi korban salah tangkap. Foto: MTVN/Arga Sumantri

‘Negara Rugi Karena Polisi & Jaksa Tak Profesional`

Arga sumantri • 09 Agustus 2016 20:27
medcom.id, Jakarta: Dikabulkannya gugatan dua pengamen yang menjadi korban salah tangkap membuktikan belum profesionalnya kinerja polisi. Ketetapan hakim yang memutuskan kewajiban membayar ganti rugi terhadap korban salah tangkap itu menjadi kerugian negara.
 
Bunga Siagian, Kuasa hukum dua pengamen Cipulir korban salah tangkap bersyukur gugatannya dikabulkan hakim. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu beraharap kasus gugatan korban salah tangkap ini jadi bahan evaluasi.
 
"Artinya negara sudah mengeluarkan uang karena tidak profesionalnya institusinya, dalam hal ini kepolisian juga kejaksaan," kata Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
 
Bunga menilai, Presiden Joko Widodo harus membenahi institusi penegak hukum. Agar, kasus salah tangkap yang dialami pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto tak berulang. Apalagi, mereka diduga jadi korban rekayasa hukum.
 
"Merekayasa bukti yang akhirnya menghasilkan korban salah tangkap seperti Andro dan Nurdin," ujar Bunga.
 
Bunga mengapresiasi keputusan hakim. Putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan kalau negara masih mau memperhatikan hak-hak warga negaranya.
 
"Meski tidak mencapai harapan kami, tapi kami melihat ada keseriusan negara melihat ini adalah masalah," kata Bunga.
 
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dua pengamen Cipulir korban salah tangkap. Hakim tunggal Totok Sapti Indarto menetapkan Negara wajib membayar ganti rugi atas kasus itu sebesar Rp72 juta.
 
Putusan ini jauh dari nilai ganti rugi yang ajukan dua pengamen. Nurdin dan Andro menuntut ganti kerugian materil dan imateril Rp1 miliar. Nurdin meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan Andro meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta.
 
Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan